spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Sri Mulyani Membatasi Belanja Pegawai Pemda 30 Persen, Gibran: Ya Berat!

KNews.id- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memangkas belanja pegawai di pemerintah daerah (pemda) maksimal hanya 30 persen. Menanggapi kebijakan tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku keberatan. Gibran beralasan selama ini anggaran untuk belanja pegawai di Solo rata-rata di atas 30 persen.

“Teman-teman media lihat sendiri yang kita anggarkan untuk belanja pegawai,” terang Gibran kepada wartawan, Jumat (10/12).

- Advertisement -

Untuk diketahui, struktur APBD 2022 Solo meliputi Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,135 triliun dengan Belanja Daerah mencapai Rp 2,239 triliun. Alokasi untuk belanja pegawai diputuskan sebesar Rp 802 miliar atau sekira 38 persen dari total APBD yang ada.

“Kalau (dibatasi) 30 persen ya berat,” ucapnya.

- Advertisement -

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo, Yosca Herman Sudrajat, menjelaskan anggaran belanja pegawai setiap tahunnya berubah. Untuk kisarannya dia menyebut antara 35 hingga 40 persen.

“Untuk belanja pegawai kita naik turun antara 35-40 persen,” tutur Yosca.

- Advertisement -

Jika nantinya ada pembatasan maksimal 30 persen, Yosca menilai hal itu cukup sulit. Mengingat untuk gaji pegawai di beberapa sektor bisa dikatakan cukup tinggi.

“Sebut saja untuk gaji pegawai tenaga kesehatan dan guru. Mungkin PNS lain bisa berkurang karena digitalisasi, tapi untuk pelayan seperti tenaga medis dan guru tidak bisa dengan digitalisasi,” urainya.

Yosca mengatakan di APBD 2022 yang sudah ditetapkan, pos anggaran untuk tenaga kesehatan, dan guru cukup tinggi. Yakni mencapai 18 persen atau Rp 145 miliar dari nilai keseluruhan belanja pegawai.

“Presentasi 30 persen tadi kan dari APBD, misalkan APBD turun sementara belanja pegawai tetap, otomatis persentase belanja pegawai juga semakin tinggi,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah pusat bersama DPR RI sepakat untuk mengatur belanja pegawai di pemerintah daerah (pemda), maksimal hanya boleh 30% dari seluruh alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Pemerintah juga mengatur belanja infrastruktur mendapatkan porsi sebanyak 40% dari APBD. Hal itu ditetapkan dalam Rancangan Undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD). Payung hukum tersebut sudah disetujui menjadi UU.

“Untuk kualitas belanja kami akan bersama-sama DPR telah sepakat untuk melakukan pengaturan belanja pegawai dan belanja infrastruktur, pegawai 30%, infrastruktur 40% dengan transisi selama lima tahun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui saluran YouTube Kementerian Keuangan, Selasa (7/12). (AHM dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini