spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Sri Mulyani Blak-blakan terkait Fasilitas Kantor yang akan Kena Pajak!

KNews.id- Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara mengenai pemberlakuan pajak natura atau pajak yang selama ini dibebaskan atau dikecualikan dari pemasukan, akan dihitung sebagai penghasilan. Natura secara pengertian adalah fasilitas bukan uang yang diberikan kepada pegawai maupun bos perusahaan besar sebagai imbal hasil kerjanya. Sebelumnya, yang mendapatkan fasilitas ini tidak dikenakan pajak.

Sri Mulyani menegaskan, bukan berarti semua fasilitas kantor akan dikenakan pajak dengan aturan ini. Sebab, akan diatur batasan nilai barang natura yang dikenakan pajak.

- Advertisement -

Fasilitas kantor yang dimaksud dapat berupa laptop, ponsel, hingga makan dan minum yang tidak akan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi karyawan.

“Jadi kita akan memberikan suatu threshold tertentu,” ujarnya dalam acara Kick Off UU HPP, dikutip Sabtu (20/11).

- Advertisement -

Menurut Sri Mulyani, pengenaan pajak atas natura atau fasilitas kantor yang diberikan perusahaan baru akan dikenakan bagi pimpinan perusahaan, salah satunya Chief Executive Officer (CEO).

Sebab, kata Sri Mulyani, biasanya para petinggi perusahaan akan mendapat fringe benefit atau sejumlah manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan karyawan lainnya.

- Advertisement -

Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini diambil untuk menciptakan keadilan dan selayaknya dikenakan pajak. Dalam paparannya, pajak natura bagi karyawan dapat dibiayai oleh pemberi kerja atau perusahaannya.

Artinya, sejumlah fasilitas kantor yang diberikan kepada karyawan tidak akan dikenakan pajak penghasilan dan tidak termasuk ke dalam pengenaan pajak atas natura.

Pajak atas natura mulai diberlakukan usai Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI mengundangkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tidak hanya natura, aturan ini juga memuat objek pajak baru seperti pajak karbon dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang biasa disebut dengan Tax Amnesty Jilid II. (AHM/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini