spot_img

Skandal Hutan Nasional: Kades-Sekdes Riau Jual 150 Hektar ke Cukong Sawit!

KNews.id – Jakarta, Sebuah kasus penjualan ilegal kawasan hutan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) di Riau telah terungkap. Kepala Desa (Kades) Siambul, Zulkarnaen, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Siambul, Waryono, diduga berkomplot untuk menjual hutan seluas 150 hektar kepada pembeli dengan harga Rp 1,67 miliar.

Maret 2024: Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), petugas TNBT, dan Polres Inhu melakukan patroli rutin di kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Mereka menemukan sebuah alat berat jenis buldoser yang tengah merambah hutan secara ilegal.

- Advertisement -

Januari 2025: Polisi mengungkap dalang penjualan hutan. Pembeli lahan, Usman dan Nuriman, mengaku membeli lahan tersebut dari Sekdes Siambul, Waryono, dan Kades Siambul, Zulkarnaen.

Waryono berperan aktif dalam mencari pembeli dan mencetak 75 persil surat sporadik untuk diserahkan kepada pembeli, sesuai perintah Kades Zulkarnaen. Sementara itu, Zulkarnaen menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK), yang kemudian digunakan oleh Junaidi, seorang pemborong, untuk membuka jalan di lahan yang telah dijual.

- Advertisement -

Polres Inhu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Zulkarnaen, Waryono, Usman, Nuriman, dan Junaidi. Kelima tersangka langsung dijebloskan ke penjara. Berkas perkara untuk Zulkarnaen, Nuriman, dan Junaidi telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan.

Polisi telah menangkap lima tersangka dalam kasus penjualan ilegal kawasan hutan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) di Riau. Kepala Desa (Kades) Siambul, Zulkarnaen, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Siambul, Waryono, diduga berkomplot untuk menjual hutan seluas 150 hektar kepada pembeli dengan harga Rp 1,67 miliar.

Menurut polisi, motif di balik penjualan hutan adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi. Zulkarnaen dan Waryono diduga telah menerima uang dari pembeli dan kemudian membagikan uang tersebut kepada pejabat lainnya.

Penjualan hutan ilegal ini dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat lokal. Hutan di TNBT adalah habitat bagi banyak spesies langka dan dilindungi, termasuk orangutan dan harimau sumatera.

Polisi telah menangkap lima tersangka dan mengajukan mereka ke pengadilan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda.

Kasus penjualan hutan ilegal ini harus menjadi peringatan bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap tindakan ilegal seperti ini. Diperlukan kerja sama yang lebih erat antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi lingkungan untuk melindungi hutan dan lingkungan kita.

- Advertisement -

(By/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini