spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Simak Jurus BRI Melindungi Data dan Transaksi Nasabah dari Modus Penipuan Siber

Dari sisi edukasi, BRI juga secara kontinyu melakukan edukasi kepada masyarakat baik melalui social media resmi milik BRI hingga di media massa agar awareness masyarakat akan keamanan data pribadi terus meningkat.

Aes menjelaskan, BRI mengambil langkah-langkah untuk memastikan keamanan data pribadi nasabah, sejalan dengan beberapa peraturan pemerintah dan regulator seperti kerahasiaan privasi data nasabah yang diatur dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Jasa Keuangan (yang disempurnakan dengan POJK Nomor 31/POJK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Konsumen dan Pelayanan Publik di Jasa Keuangan).

- Advertisement -

Selain itu juga SEOJK Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, serta rencana pemberlakukan RUU PDP (Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi).

“Amanah dan regulasi di atas kami terjemahkan menjadi tindakan konkrit dalam memastikan keamanan data nasabah,” ujar Aes.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini