spot_img
Selasa, April 23, 2024
spot_img

Semestinya, KSP dapat Turun Melindungi Presiden bukan Sekadar Mengutus Jaksa Pengacara Negara

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H

[Koordinator Advokat TPUA dalam Perkara Nomor : 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst dan Nomor : 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst]

- Advertisement -

KNews.id- Pada Senin (10/5), Presiden Joko Widodo selaku pihak Tergugat dalam perkara  Nomor : 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tidak hadir. Ada empat orang yang diutus, 1 (satu) dari Kejaksaan sebagai Pengacara Negara, 3 (tiga) orang dari Sekretariat Negara.

Kami dari TPUA belum dapat mengomentari lebih lanjut tentang kehadiran utusan dari pihak Tergugat karena dihadapan Majelis Hakim semuanya belum dapat menunjukkan Surat Kuasa. Karena itu, kami masih menganggap Presiden Joko Widodo atau kuasanya, belum menghadiri persidangan.

- Advertisement -

Hakim kemudian memeriksa Berkas Legalitas TPUA sebagai advokat. Satu per satu Berita Acara Sumpah (BAS) dan Kartu Anggota Advokat TPUA diperiksa Majelis Hakim.

Dari Penggugat Prinsipal sendiri, hadir : Muhidin Jalih, Fahri Lubis, A Ihsan dan Andi Nenie Sri Lestari. Semua begitu khidmat menantikan kedatangan Presiden Joko Widodo.

- Advertisement -

Namun karena Presiden Joko Widodo tak hadir, utusan Pihak Presiden Joko Widodo juga belum bisa menunjukkan Surat Kuasa, maka sidang akhirnya ditunda hingga Senin, 24 Mei 2021. Tepat sehari, sebelum gugatan kepada DPR RI yang akan disidangkan Selasa 25 Mei 2021.

Kami jadi teringat pernyataan KSP Ade Irfan Pulungan yang menyebut kami perlu belajar hukum dulu, mau memberikan les privat, dll. Seyogyanya, KSP hadir mendampingi Presiden Joko Widodo. meskipun tidak mendapatkan kuasa, setidaknya KSP bisa melihat kami langsung berpraktik di persidangan dan bisa memberikan masukan apakah kami sudah layak menggugat Presiden Joko Widodo.

KSP dan TB Hasanuddin yang pertamakali lantang mengoreksi dan mengkritik gugatan yang kami ajukan. Semestinya, keduanya menyampaikan itu di persidangan. Biar semua argumentasi bisa diadu, dan selanjutnya terserah Majelis Hakim yang menilainya.

Penulis khawatir, jika urusan ini diserahkan hanya kepada Setneg. Bukankah hal yang dipersoalkan masalah yang membuat gusar banyak kalangan ? terutama KSP, bukankah turun langsung memback up persidangan langsung lebih dapat meminimalisir resiko hukum bagi Presiden Joko Widodo ?.

Kami di TPUA terbiasa dengan persidangan, mengadu argumen dan membuktikan dalil-dalil gugatan. Tenaga Ahli KSP mungkin saja bisa menyerahkan mandat sidang pada orang Setneg, tetapi mengenai materinya sudahkah KSP mempelajari ?.

Secara khusus penulis menghimbau kepada Ade Irfan Pulungan ataf ahli KSP agar benar-benar mempelajari gugatan yang kami ajukan. Kami tak pernah mengambil resiko besar, karena dikabulkan atau ditolak gugatan buat kami biasa-biasa saja.

Terapi bagi Presiden Joko Widodo ? Bagaimana jika nantinya Pengadilan menyatakan Presiden Joko Widodo telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum ? bagaimana jika Presiden Joko Widodo dinyatakan pengadilan telah melakukan perbuatan tercela ?.

Meskipun Presiden Joko Widodo dapat menolak permintaan pengunduhan diri, namun pernyataan pengadilan tentang adanya perbuatan melawan hukum dan tercela dapat dijadikan dasar bagi DPR RI untuk mengaktifkan hak angket, hak interpelasi, hingga hak menyatakan pendapat (HMP) sebagaimana disebutkan Tb Hasanuddin.

Bagaimana jika DPR RI menolak ? kami dari TPUA telah menyiapkan gugatan dengan nomor 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst, yang petitumnya meminta DPR RI untuk mengaktifkan hak angket, hak interpelasi, hingga hak menyatakan pendapat (HMP). Begitulah, alur gugatan yang kami ajukan. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini