Bila dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita, nilai maksimal simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank setara dengan rasio 32,1 kali PDB per kapita.
Rasio cakupan penjaminan ini, lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara upper-middle income yang sebesar 6,3 kali PDB per kapita, dan juga lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata negara lower-middle income yang sebesar 11,3 kali PDB per kapita.
- Advertisement -
“Jadi itu menunjukan LPS betul-betul menjalankan amanahnya dengan begitu serius,” ungkap Purbaya. (Ach/Ibn)