spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Sebanyak 974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam Tiga Hari

KNews.id- Ratusan Warga Negara Asing (WNA) berdatangan ke Indonesia dalam tiga hari. Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta mencatat ada 974 orang WNA yang masuk ke RI.

“Sejak penerapan Permenkumham nomor 34 tahun 2021, kedatangan 974 WNA,” ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Sam Fernando, kepada wartawan, Jumat (17/9).

- Advertisement -

Permenkumham nomor 34 tahun 2021 membolehkan orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas untuk masuk ke Indonesia. Aturan ini merevisi peraturan sebelumnya, yang mana orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dilarang masuk ke RI.

Imigrasi mencatat data 974 WNA itu dari 15 September 2021 hingga pukul 11.34 WIB pada 17 September 2021. Selain itu, ada 874 WNA keluar Indonesia. Imigrasi juga mencatat sebanyak 2.961 WNI tiba di Indonesia dalam 3 hari. Lalu, ada 3.418 WNI keluar Indonesia.

- Advertisement -

Sam mengatakan jumlah WNA yang tiba di Indonesia dari 1 Agustus-17 September berjumlah 15.343 orang. Sementara, 22.122 WNA keluar Tanah Air. Dalam periode yang sama, sebanyak 51.658 WNI tiba dan 50.925 WNI keluar Indonesia.

Kategori WNA dapat Masuk Indonesia

- Advertisement -

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, menjelaskan beberapa kategori orang asing yang diberikan izin memasuki wilayah Indonesia. Mereka ialah orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

“Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara kini juga dibuka kembali. Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bisa secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id. (AHM/dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini