KNews.id – JAKARTA, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi sekadar Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski sama-sama aparat, ternyata ada sejumlah perbedaan.
Salah satunya adalah seragam. Seragam PNS dan PPPK ternyata tak sama.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Lebih spesifik, aturannya tertuang dalam Bab IV di bagian Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pasal 13.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa:
(1) PDH atau Pakaian Dinas Harian untuk PPPK digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten atau kota.
(2) PDH atau Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- PDH kemeja putih, celana/rok hitam, dan
- PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah
- PDH kemeja putih dan celana/rok hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan Rabu.
- PDH batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan PPPK pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.
Selain aturan berbagai seragam di atas, PPPK juga menggunakan batik KORPRI dengan ketentuan atau waktu penggunaan sebagai berikut:
- Pada hari upacara Hari Ulang Tahun KORPRI;
- Pada Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
- Pada Upacara hari besar nasional; dan
- Pada Rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI.
- Ketentuan lain: seragam batik KORPRI digunakan dengan celana/rok warna biru tua. Untuk pegawai perempuan berjilbab, menggunakan jilbab berwarna biru tua.
Tidak hanya itu, ada pula atribut yang antara lain:
- Papan nama
- Tanda pengenal
Hal ini yang menjadi berbeda dengan atribut yang disematkan pada pakaian dinas PNS. Atribut pakaian PNS terdiri dari:
- Anda jabatan bagi pejabat struktural
- Lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia
- Papan nama
- Nama satuan kerja atau perangkat daerah
- Nama Kementerian Dalam Negeri, nama pemerintah daerah provinsi atau nama pemerintah daerah kabupaten atau kota
- Lambang kementerian dalam negeri atau lambang pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten atau kota; dan
- Tanda pengenal