spot_img

Salah Satu Misi Reformasi 1998 Usut Korupsi Soeharto, Ternyata 4 Presiden & 8 Jaksa Agung Gagal Buktikan Soeharto Korupsi

KNews.id – Jakarta – Salah satu misi reformasi yang didengungkan tahun 1998 adalah mengusut korupsi Presiden Soeharto. Namun hampir 10 tahun berlalu, 4 presiden dan 8 jaksa agung gagal melakukannya.

Di era Presiden BJ Habibie, Jaksa Agung Andi Ghalib bahkan sampai berangkat ke Swiss untuk melacak harta Soeharto. Namun hasilnya nihil dan keluarlah Surat Penghentian Penyidikan (SP3) pada 11 Oktober 1999.

- Advertisement -

Pada 6 Desember 1999, Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur kembali mengusut kekayaan Soeharto dan menunjuk Jaksa Agungnya, Marzuki Darusman, memulai penyidikan lagi. Setelah melalui mengenakan tahanan rumah dan penyitaan aset atas soeharto, pada 29 September 2000, majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan kasus tak bisa diteruskan dan harus dihentikan.

Gus Dur pun kandas membuktikan Soeharto korupsi. Lalu pada 6 Juni 2001, Gus Dur memecat Marzuki Darusman dan menggantikannya dengan jaksa garang, Baharuddin Lopa. Namun Lopa keburu dipanggil yang Maha Kuasa sebulan setelah diangkat.

- Advertisement -

Lopa digantikan oleh pelaksana tugas, Soeparman, selama beberapa hari. Kemudian Marsillam Simanjuntak didapuk menjadi Jaksa Agung sampai 14 Agustus 2001, tak lama setelah Gus Dur dilengserkan dari kursi presiden oleh Megawati Soekarnoputri.

Di era Megawati, melalui Jaksa Agung MA Rachman, hampir tak ada gebrakan. Kasus Soeharto seperti jalan di tempat.

Begitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) naik, Abdul Rahman Saleh diangkat menjadi Jaksa Agung. Pada awalnya terkesan Abdul Rahman Saleh gencar ingin mengusut harta Soeharto, namun justru pada 11 Mei 2006, keluar lagi SP3 kasus Soeharto dengan alasan sakit permanen.

Setelah Jaksa Agung berganti ke Hendarman Supandji, mulai upaya baru untuk mengusut harta Soeharto: jalur perdata. Pada 9 Agustus 2007, untuk pertama kali digelar sidang perdata kasus Soeharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung melakukan gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar atas perbuatan melawan hukum. Kejagung menuntut ganti rugi materiil sebesar 420 juta US$ dan Rp 185 miliar serta immateriil sebesar Rp 10 triliun. Dan sampai hari ini, kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berikut berbagai momen-momen penting pengusutan harta Soeharto berdasarkan affidavit (pernyataan di bawah sumpah) Otto Cornelis Kaligis dalam persidangan kasus yang melibatkan Tommy Soeharto di Royal Court Guernsey, Inggris pada 14-17 Mei 2007 lalu:

- Advertisement -

1. Pada 1 September 1998, Kejaksaan Agung memutuskan mengusut harta yayasan Soeharto.
2. Pada 15 September 1998, Pemerintah Indonesia menunjuk Jaksa Agung saat itu, Andi M Ghalib, sebagai ketua penyidikan kekayaan Soeharto.
3. Pada 29 September 1998, Kejaksaan Agung membentuk tim investigasi dan klarifikasi kekayaan Soeharto, yang diketuai jaksa Antonius Sujata.

4. Pada 29 Oktober 1998, tim yang diketuai Antonius Sujata itu mengunjungi perkebunan milik Soeharto di Tapos, Bogor.
5. Pada 2 Desember 1998, Presiden saat itu, BJ Habibie, mengeluarkan Keppres 30/1998 tentang cara penyidikan kekayaan Soeharto.
6. Pada 5 Desember 1998, Jaksa Agung mengeluarkan surat panggilan untuk Soeharto.

7. Pada 9 Desember 1998, tim dari Kejaksaan Agung memeriksa Soeharto terkait dakwaan korupsi.
8. Pada 30 Mei 1999, Jaksa Agung saat itu, Andi Ghalib, dan Menteri Hukum saat itu, Muladi, berangkat ke Swiss untuk mengusut dugaan Soeharto menyimpan uang US$ 9 miliar di Bank Swiss.

9. Pada 11 Juni 1999, Andi Ghalib dan Muladi mengeluarkan laporan pengusutannya, yang ternyata tidak menemukan adanya aset Soeharto di bank-bank Swiss dan Austria.
10. Pada 11 Oktober 1999, Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Soeharto karena tidak ada bukti memadai.
11. Pada 6 Desember 1999, Presiden saat itu, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, mengusut kembali kekayaan Soeharto dan menunjuk Jaksa Agungnya, Marzuki Darusman, memulai penyidikan lagi atas Soeharto.

12. Pada 29 Desember 1999, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan pra-peradilan yang meminta pengadilan membatalkan SP3 Soeharto.
13. Pada 14 Februari 2000, Kejaksaan Agung mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan Soeharto.
14. Pada 16 Februari 2000, Jaksa Agung Marzuki Darusman membentuk tim kesehatan memeriksa Soeharto.

15. Pada 31 Maret 2000, Soeharto diumumkan terlibat penyalahgunaan dana yayasan.
16. Pada 3 April 2000, tim dari Kejaksaan Agung mendatangi kediaman Soeharto untuk memeriksa Soeharto.
17. Pada 13 April 2000, Soeharto menjadi tahanan kota.

18. Pada 29 Mei 2000, Soeharto menjadi tahanan rumah.
19. Pada 7 Juli 2000, Jaksa Agung mengeluarkan perpanjangan tahanan rumah Soeharto.
20. Pada 15 Juli 2000, Jaksa Agung menyita aset dan rekening beberapa yayasan.
21. Pada 8 Agustus 2000, Jaksa Agung menyerahkan berkas kasus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

22. Pada 23 Agustus 2000, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang Soeharto diadakan 31 Agustus 2000.
23. Pada 31 Agustus 2000, Soeharto tidak menghadiri sidang. Dokternya menyatakan Soeharto sakit dan majelis hakim mengirimkan surat meminta dokter menjelaskan kesehatan Soeharto.

24. Pada 23 September 2000, Soeharto masuk RS Pertamina dan hasil pemeriksaan dokter menunjukkan Soeharto memiliki masalah syaraf dan mental dan sulit berkomunikasi.
25. Pada 29 September 2000, majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan sidang tak diteruskan dan harus dihentikan.
26. Pada 11 Mei 2006, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan SP3 Soeharto.

27. Pada 5 Juni 2006, Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas), Asosasi Penasihat Hukum dan HAM (APHI) dan Komite Tanpa Nama, mengajukan gugatan praperadilan atas Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) mantan Presiden Soeharto.
28. Pada 12 Juni 2006, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan SKP3 Soeharto dan menyatakan tuntutan atas Soeharto harus dilanjutkan
29. Pada 1 Agustus 2006, Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan SKP3 Soeharto sah menurut hukum.

30. Pada 9 Agustus 2007, sidang perdata kasus Soeharto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung melakukan gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar atas perbuatan melawan hukum. Kejagung menuntut ganti rugi materiil sebesar 420 juta US$ dan Rp 185 miliar serta immateriil sebesar Rp 10 triliun.
31. Pada 30 Agustus 2007, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung memenangkan gugatan Soeharto terhadap majalah Time Asia. Time diharuskan membayar ganti rugi Rp 1 triliun dan meminta maaf kepada publik.

(FHD/Dtk)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini