spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Said Aqil terkait Presiden Tiga Periode, RR: Ngasal, Bertentangan dengan Reformasi dan Demokrasi!

KNews.id- Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menyatakan bahwa masa jabatan satu, dua atau pun tiga periode presiden tidak ada dalam fikih Islam. Dengan demikian, ia pun tidak mempermasalahkan adanya wacaana penambahakan tiga periodebagi presiden.

Diketahui memang, saat ini penambahan masa jabatan presiden masih menjadi sorotan publik. Tak heran, pro dan kontra di kalangan masyarakat masih terus menjadi perbincangan.

- Advertisement -

“Bagi fikih Islam mau dua periode mau tiga periode yang penting adil, jujur, amanah, dan pro rakyat,” ujarnya, dalam keterangan resmi hari ini.

Kendati memang katanya, soal penambahan periode tersebut ia kembalikan kepada partai politik di Indonesia.

- Advertisement -

“Urusan dua atau tiga periode itu terserah kesepakatan partai politik,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, mantan Sekretaris Kabinet era Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) Dipo Alam mengingatkan pada era Soeharto. Dimana sosok pemimpin Orde Baru tersebut merupakan sosok yang kuat dan mempu mempertahankan jabatannya hingga 32 tahun.

- Advertisement -

“Waktu 1966 Bung Karno PADUKA YANG MULIA, PEMIMPIN BESAR REVOLUSI, PRESIDEN SEUMUR HIDUP; Pak Harto 1998, tak ada soal fikih.TETIBA??,” tulis dipo dalam akun Twitternya.

Ternya tak hanya Dipo Alam saja yang menanggpi pernyataan Said Aqil. Tokoh nasional Rizal Ramli juga memberikan tanggapan. Bahkan, Rizal menyindir keras pernyataan Said Aqil yang saat ini menjabat sebagai komisaris utama PT KAI tersebut.

“Mas Said Aqil makin lama makin ngasal. Kalau memang amanah, rakyat sudah lebih sejahtera dan lebih makmur, dan utang tidak gali lobang, tutup jurang,” tegas Rizal.

Sosok yang dikenal sebagai tokoh pergerakan ITB era Orde Baru ini menambahkan, bahwa penambahakan masa jabatan presiden ketiga kalinya bertentangan dengan amanah reformasi dan demokrasi.

“Presiden tiga kali itu bertentangan dengan amanah reformasi dan demokratisasi!,” tutupnya. (AHM/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini