Industri perbankan syariah menyambut baik terbitnya aturan baru mengenai spin-off UUS ini. Seperti diketahui, sebelumnya bank pemilik UUS wajib memisahkan UUS di 2023 sesuai UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) yang juga merupakan Direktur PermataBank, Herwin Bustaman mengatakan ketentuan terkait spin-off dalam UU PPSK ini sudah sejalan dengan aspirasi UUS dan nasabah. Harapannya, OJK dapat menerbitkan regulasi yang semakin mendorong perkembangan industri perbankan syariah.
“Semoga OJK dapat menghasilkan peraturan yang terus mempertimbangkan nasabah-nasabah UUS dan pemangku kepentingan lainnya,” ungkap Herwin kepada Infobank, Jumat 16 Desember 2022.