spot_img
Minggu, April 28, 2024
spot_img

Sah, UUS Tak Lagi Wajib Spin Off di 2023

KNews.id– Bank-bank pemilik unit usaha syariah (UUS) bisa bernafas lega. Pasalnya, tidak ada lagi kewajiban bagi bank untuk memisahkan (spin-off) UUS menjadi entitas sendiri atau bank umum syariah (BUS) di 2023.

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang baru saja disahkan oleh DPR pada Kamis (15/12) lalu menghapus kewajiban UUS untuk spin-off dari induknya di tahun depan. Sebagai gantinya, persyaratan dan ketentuan spin-off UUS diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu tertuang dalam pasal 68 Bab IV Perbankan Bagian Ketiga Perbankan Syariah.

- Advertisement -

Omnibuslaw keuangan ini juga memberi mandat kepada OJK untuk mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) mengenai ketentuan lebih lanjut dari proses spin-off dan konsolidasi bank selambat-lambatnya enam bulan sejak UU PPSK diundangkan. Dalam pembentukan POJK tersebut, OJK harus berkonsultasi dengan DPR.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini