KNews.id– Bank-bank pemilik unit usaha syariah (UUS) bisa bernafas lega. Pasalnya, tidak ada lagi kewajiban bagi bank untuk memisahkan (spin-off) UUS menjadi entitas sendiri atau bank umum syariah (BUS) di 2023.
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang baru saja disahkan oleh DPR pada Kamis (15/12) lalu menghapus kewajiban UUS untuk spin-off dari induknya di tahun depan. Sebagai gantinya, persyaratan dan ketentuan spin-off UUS diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu tertuang dalam pasal 68 Bab IV Perbankan Bagian Ketiga Perbankan Syariah.
Omnibuslaw keuangan ini juga memberi mandat kepada OJK untuk mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) mengenai ketentuan lebih lanjut dari proses spin-off dan konsolidasi bank selambat-lambatnya enam bulan sejak UU PPSK diundangkan. Dalam pembentukan POJK tersebut, OJK harus berkonsultasi dengan DPR.