spot_img
Rabu, Mei 15, 2024
spot_img

Rusak Brio di Senopati, Pengemudi Fortuner Terancam Dua Tahun Penjara

“Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.”

Kepolisian masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait penerapan pasal tersebut terhadap pengemudi mobil Toyota Fortuner.

- Advertisement -

“Kami tetap mengumpulkan fakta-fakta, alat bukti apapun yang kami temukan nanti akan kami tangani secara proporsional dan sesuai SOP,” ucap dia.

Sebelumnya, pengendara Mobil Toyota Fortuner warna hitam merusak mobil Honda Brio berwarna kuning di daerah Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) dini hari.

- Advertisement -

Peristiwa ini terekam dalam sebuah rekaman video dan beredar di media sosial. Pengemudi Fortuner itu tampak membawa samurai dan air softgun untuk merusak mobil Brio tersebut.

Pengemudi mobil Brio berinisial AW selaku korban pun telah melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini