spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Rusak Brio di Senopati, Pengemudi Fortuner Terancam Dua Tahun Penjara

KNews.id-Pengemudi mobil Toyota Fortuner berinisial GR (24) dapat dijerat Pasal 406 KUHP akibat tindakannya merusak mobil Honda Brio berwarna kuning di Senopati, Jakarta Selatan.

Kasus perusakan tersebut juga telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan usai penyidik menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh GR selaku terlapor.

- Advertisement -

“Berdasarkan laporan polisi yang kami terima maka sementara ini pasal yang dikenakan 406 KUHP dalam tahap penyidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary kepada wartawan, Senin (13/2).

“Itu pasal tentang tindak pidana perusakan yang dilakukan oleh satu orang. Perusakan terhadap barang,” sambungnya.

- Advertisement -

Berikut bunyi Pasal 406 KUHP Ayat (1) dan (2).

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.”

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini