spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

RRC Mengingkari Janji terkait Biaya Kereta Cepat, DPR: Seolah-olah Bangsa Ini Diakali Pelan-pelan!

KNews.id- Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengkritik penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021. Perpres itu merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Salah satu poin utama dalam Perpres 93 Tahun 2021 adalah kini proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung bisa didanai APBN melalui penyertaan modal negara melalui BUMN yang terlibat.

- Advertisement -

Rachmat Gobel mengatakan, seharunya APBN tidak digunakan untuk pembiayaan kereta cepat karena sejak awal pun kesepakatannya adalah business to business. Pemerintah lebih memilih proposal kerja sama yang diajukan China dibandingkan Jepang untuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, dengan pertimbangan skema yang ditawarkan Negeri Tirai Bambu itu adalah business to business.

Namun, di tengah jalan, terjadi pembengkakan biaya sebanyak 2 kali. Hal ini dinilai Rachmat sudah menyimpang dari janji awal yang ditawarkan China.

- Advertisement -

“Kita tidak tahu apakah akan ada kenaikan lagi atau tidak. Yang pasti, hingga kini sudah bengkak 2 kali. Kondisi ini sudah berkebalikan dari tiga janji semula serta sudah lebih mahal dari proposal Jepang. Padahal dari segi kualitas lebih bagus Jepang,” ucap Rachmat dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Rachmat menyebutkan, pemerintah seharusnya bisa mengantisipasi secara pasti berbagai risiko yang mungkin terjadi dan menyebabkan pembengkakan biaya.

- Advertisement -

“Jangan sampai nanti minta tambahan duit lagi. Seolah bangsa ini diakali pelan-pelan,” ucap Rachmat. (AHM/pkrn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

1 KOMENTAR

  1. Mestinya Pipinan & Agg DPR RI tidak hanya mengeritik Pemerintah (Eksekutif) di media atas berbagai “penyimpangan” dan masalah yang terjadi pada bangsa ini. Tapi laksanakanlah Tugas, Fungsi & Wewenang DPR RI sesuai Undang-undang & Aturan2 yg berlaku [https://dpr.go.id/tentang/tugas-wewenang].

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini