spot_img

Resmi, Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, akan Diatur dalam Permenaker

KNews.id – Jakarta, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini menyampaikan arah kebijakan terkait upah minimum tahun 2025 dalam pertemuan resmi di Istana Negara.

Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga kelangsungan dunia usaha di tengah tantangan ekonomi yang dinamis.

- Advertisement -

Perkiraan Kenaikan Upah Minimum 2025

Berdasarkan informasi yang disampaikan Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), kenaikan upah minimum 2025 diperkirakan berada pada rentang 6% hingga 6,5%. “Kemungkinan akan disampaikan oleh Presiden RI,” Ujar Said dalam pesan singkatnya, Jumat (29/11).

Presiden RI juga menekankan bahwa nilai kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

- Advertisement -

Mekanisme ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan kondisi spesifik di setiap daerah, sehingga dapat mencerminkan kebutuhan lokal baik dari sisi pekerja maupun dunia usaha.

(FHD/Ktn)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini