Memang, dalam pelaksanaan eksekusi di lapangan seringkali terjadi ketidaksepahaman. Umumnya ada tiga kondisi yang kerap dijumpai ketika perusahaan ingin melakukan penarikan, tapi debitur yang wanprestasi tidak mau kooperatif. Pertama, unit kendaraannya ada, tapi debiturnya tidak ada. Kedua, debiturnya ada, tapi unitnya tidak ada, Ada yang sudah dipindahtangankan, dijual ataupun digadaikan tanpa sepengetahuan multifinance. Padahal mengacu UU Fidusia, kendaraan yang belum lunas itu masih menjadi milik perusahaan multifinance yang membiayai. Terkadang ada juga yang tidak mau membayar angsuran dan mendapat jaminan berupa “surat sakit” dari oknum preman berkedok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ketiga, kondisi terparah, yakni debiturnya tidak ada, unitnya pun tidak ada.
Di lain sisi, harus diakui terkadang ada oknum debt collector yang melanggar SOP ketika melakukan penagihan. Misalnya tidak dilengkapin surat kuasa sertifikat profesi debt collector, ataupun ada oknum yang bertindak tidak sopan ketika melakukan eksekusi kendaraan. Oknum-oknum seperti ini wajar bila ditindak pihak berwajib.
Guna mengantisipasi kesalahpahaman di lapangan multifinance didorong untuk melakukan pengawasan terhadap tim collectornya. Pastikan pula mitra pihak ketiga yang diajak bekerjasama menjalankan proses penarikan kendaraan sesuai prosedur. (Ach/Ibn)




