Dalam surat itu ada tiga poin arahan Presiden Jokowi. Surat tersebut meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. (Ade/rmol)
Copyright © KeuanganNews.ID All Rights Reserved




