spot_img

Putusan MK Soal Pemilu Tak Bertentangan dengan UUD 1945

KNews.id – Jakarta, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah (lokal) masih menimbulkan perdebatan.

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur, bupati, walikota, dan DPRD dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan anggota DPR RI. Artinya, pemilu daerah baru akan digelar sekitar tahun 2031.

- Advertisement -

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dinilai pakar kepemiluan, Titi Anggraini, tidak bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Menurutnya, pemahaman terhadap prinsip pemilu periodik harus ditempatkan dalam konteks transisi menuju keserentakan pemilu nasional dan daerah yang konstitusional.

- Advertisement -

“Ketika keserentakan pemilu belum berjalan sesuai desain keserentakan yang konstitusional, maka kita sedang berada pada masa transisi yang harus diikuti penataan dan penyesuaian agar jadwal pemilu setiap 5 tahun sekali berjalan kompatibel dengan model keserentakan pemilu yang konstitusional,” jelasnya lewat akun X, Selasa 1 Juli 2025.

Menurutnya dalam cara berpikir tidak boleh membenturkan Pasal 22E ayat (1) dengan putusan MK. Justru melalui penyesuaian ini, Indonesia sedang menata arah demokrasi elektoral agar lebih kompatibel dengan prinsip konstitusi.

Titi juga menyinggung bahwa masa transisi seperti ini bukan hal baru dalam sejarah demokrasi Indonesia. Ia mencontohkan Pemilu 1977 yang digelar enam tahun setelah Pemilu 1971, serta Pemilu 1999 yang dipercepat dari siklus lima tahunan setelah Pemilu 1997 sebagai bagian dari reformasi.

“Hal itu adalah bentuk penataan dan konsensus  untuk keluar dari transisi demokrasi,” tegasnya.

Dia menggaris bawahi, setelah Pemilu Serentak Nasional 2029 dan Pemilu Serentak Daerah 2031 terlaksana, maka prinsip pemilu lima tahunan harus dijalankan secara penuh dan konsisten sesuai amanat konstitusi.

(FHD/Rmol)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini