spot_img
Sabtu, Mei 18, 2024
spot_img

Punya NPWP tapi Belum Bekerja, Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan?

 

KNews.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan kewajiban perpajakan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

- Advertisement -

Wajib pajak, baik orang pribadi ataupun badan yang tidak melaporkan SPT Tahunan dapat dikenakan denda. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh dapat dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk setiap keterlambatan/kealpaan melapor SPT PPh.

Sedangkan untuk SPT PPh wajib pajak badan yang terlambat melapor dapat dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. Melalui SPT tahunan, wajib pajak (WP) diwajibkan untuk melaporkan pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, laba atau rugi, hingga harta yang dimilikinya.

- Advertisement -

Namun demikian, bagaimana dengan wajib pajak yang belum bekerja, tidak bekerja, atau baru saja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)? Apakah mereka juga diwajibkan lapor SPT Tahunan?

Apakah Pemilik NPWP Non-efektif Wajib Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasan DJP Penjelasan DJP Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, setiap WNI yang memiliki NPWP aktif wajib melaporkan SPT Tahunan dengan jangka waktu paling lambat: Orang pribadi: 31 Maret 2024 Badan: 30 April 2024 “Bagi wajib pajak yang memiliki NPWP aktif selama tahun pajak 2023 tetap wajib melaporkan SPT Tahunannya dengan status nihil karena tidak ada penghasilan yang dipotong pajak.”

- Advertisement -

Dwi melanjutkan, untuk selanjutnya wajib pajak dapat mengajukan permohonan status NPWP non-efektif, sehingga tidak wajib melaporkan SPT Tahunan pada tahun berikutnya. Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui aplikasi e-Registration atau Kringpajak 1500200 maupun secara tertulis kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

“Jika NPWP berstatus non-efektif, maka wajib pajak tidak wajib melaporkan SPT Tahunannya, kecuali ada transaksi yang dilakukan,” imbuhnya.

Berikut Penjelasan DJP Orang yang tidak wajib lapor SPT Tahunan Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, status wajib pajak non-efektif diberikan kepada kelompok dengan kondisi sebagai berikut:

1. Wajib pajak orang pribadi yang pernah melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tapi sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

3. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
(Zs/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini