Penyaluran JBT Minyak Solar oleh Pertamina untuk sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang, kepada PT KAI (Persero) dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 49/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang Penetapan Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) untuk Sarana Transportasi Darat Berupa Kereta Api Penumpang dan Barang Tahun 2019, sebagaimana telah diubah terakhir yang ketiga dengan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 8.3/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tanggal 2 Maret 2020.
Penyaluran JBT Minyak Solar kepada PT KAI sendiri dilakukan dengan pola Vendor Held Stok (VHS) oleh Fungsi IFM Pertamina di site penerima.
Penyaluran dilakukan berdasarkan form permintaan pengisian BBM. Form permintaan BBM dari PT KAI hanya menginformasikan jumlah kebutuhan BBM dan sarana yang perlu diisi. Tidak ada informasi rencana rute dan jarak perjalanan (relasi) kereta api.




