“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian imateriil kepada penggugat sebesar Rp14.912.287.785,” bunyi poin lima petitum gugatan.
Dikutip dari Detik, pihak PT Pembangunan Jaya Ancol mengonfirmasi soal gugatan dari PT Arkindo. Namun, pihak Ancol enggan memberikan tanggapan lebih jauh.
- Advertisement -
“Persidangan pertama dijadwalkan di 22 November 2022. Sementara hanya itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Eko Nugroho. (Ach/Cnnind)