spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

PT Arkindo Gugat Miliaran Rupiah Ancol, Gimana Nih Geisz Chalifah sebagai Komisaris?

Lebih lanjut, mereka meminta hakim untuk membatalkan kontrak bernomor 001/P/DIR-TIJA/PP/VIII/21 tentang Masjid Apung Ancol yang ditandatangani oleh PT Taman Impian Jaya Ancol selaku tergugat I dan PT Arkindo sebagai penggugat.

Pembayaran materiil dan imateriil juga masuk dalam gugatan PT Arkindo yang tertuang dalam petitum empat dan lima, yang tertulis sebagai berikut:

- Advertisement -

“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp9.157.519.315,” tulis poin empat petitum gugatan tersebut.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini