spot_img
Minggu, Januari 25, 2026
spot_img
spot_img

PT Arkindo Gugat Miliaran Rupiah Ancol, Gimana Nih Geisz Chalifah sebagai Komisaris?

Lebih lanjut, mereka meminta hakim untuk membatalkan kontrak bernomor 001/P/DIR-TIJA/PP/VIII/21 tentang Masjid Apung Ancol yang ditandatangani oleh PT Taman Impian Jaya Ancol selaku tergugat I dan PT Arkindo sebagai penggugat.

Pembayaran materiil dan imateriil juga masuk dalam gugatan PT Arkindo yang tertuang dalam petitum empat dan lima, yang tertulis sebagai berikut:

- Advertisement -

“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp9.157.519.315,” tulis poin empat petitum gugatan tersebut.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini