spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

PSI tetap Mendukung Penuh Delapan Parpol yang Menolak Pemilu Proporsional Tertutup!

Isyana mengemukakan, pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

“PSI berharap, dengan adanya sikap  delapan parpol parlemen yang menolak sistem proporsional tertutup, Pemilu 2024 tetap dapat berjalan dengan sistem proporsional terbuka, sehingga hak masyarakat tidak hilang untuk bisa memilih langsung dan mengetahui betul calon-calon wakil rakyat yang akan mewakili aspirasi mereka di parlemen,” imbuhnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Juru Bicara PSI Ariyo Bimmo mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap sistem proporsional terbuka yang ada di dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun permohonan tersebut akan diajukan dalam waktu dekat.

Salah satu alasannya adalah karena adanya kerugian konstitusional yang bisa dialami PSI seandainya perkara tersebut dilanjutkan.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini