KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran terbaru mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI), yaitu pada SEOJK PAYDI Nomor 5/SEOJK.05/2022 yang telah berlaku sejak 14 Maret 2023.
Terdapat tiga pokok-pokok utama yang diatur dalam SEOJK tersebut, diantaranya adalah pemasaran produk PAYDI, transparasi produk, hingga tata kelola aset dari PAYDI tersebut.
Berdasarkan aturan baru tersebut, salah satu perusahaan asuransi, yaitu Prudential Indonesia telah siap memasarkan produk PAYDI tersebut yang dihadirkan melalui proses yang inovatif dan disempurnakan.
Menurut Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen, proses penyempurnaan ini bertujuan agar masyarakat bisa memahami manfaat PAYDI termasuk profil risiko mereka dengan mudah dan juga nyaman, sehingga manfaat yang dapat dirasakan secara optimal sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, serta tujuan keuangan mereka.