spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
spot_img

Profil Tersangka Korupsi Direktur Waskita Karya Bambang Rianto, Kekayaannya Rp 23 M

Korupsi Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Demi kepentingan penyedikan, tersangka diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Lalu, seperti apa sepak terjang dan harta kekayaan Direktur Operasi II PT Waskita Karya Bambang Rianto?

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini