spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Profil Kompol Ratna Quratul Aini: Adhi Makayasa Kini Diperiksa Propam

KNews.id-Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini diperiksa Propam Polda Metro Jaya. Peraih Adhi Makayasa ini diperiksa atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Tidak benar karena narkoba, tapi karena penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat dihubungi, Rabu (31/8).

- Advertisement -

Fadil menyebut, selain Ratna, propam juga menangkap Kasatreskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar. Hingga kini belum dijelaskan lebih jauh bentuk penyalahgunaan wewenang itu.

Lalu bagaimana sosok Kompol Ratna?

- Advertisement -

Ratna merupakan lulusan terbaik Akpol 2006 dan penerima penghargaan Adhi Makayasa tahun 2006. Dia berpengalaman dalam bidang reserse.

Jabatannya sebagai Kapolsek Penjaringan baru hitungan bulan sejak dilantik Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama kapolsek lainnya beberapa waktu lalu.

- Advertisement -

Berikut sederet jabatan yang pernah diemban Ratna, Kanit Narkoba Polsek Tanjung Duren Polrestro Jakbar Polda Metro Jaya (2008), Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Polrestro Jakbar Polda Metro Jaya (2009), Kasubnit III Satresnarkoba Polrestro Jakbar Polda Metro Jaya (2009), Pama PTIK (2010), Sespri Gubernur PTIK (2013).

Selain itu dia juga pernah menjabat Paur Subbagmutjab Bagbinkar Ro SDM Polda Metro Jaya (2014), Pamen SSDM Polri (Penugasan sebagai Ajudan Istri Wakil Presiden) (2014), Pamen Ro SDM Polda Metro Jaya (2019), Pamen Polda Metro Jaya (Pendidikan Sespimmen) 2020, Kasat Binmas Polrestro Jakbar Polda Metro Jaya (2020), dan Kapolsektro Penjaringan Polrestro Jakut (2022).

Klarifikasi Polda Metro

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna tak ditangkap, tetapi hanya dipanggil dan diperiksa.

Pemeriksaan Ratna terkait kelakuan anak buahnya. Zulfan menjelaskan, yang ditangkap yakni AKP Fajar dan anggota Polsek Penjaringan.

Penangkapan itu berlangsung pada Senin (29/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Namun dia tak menjelaskan lokasinya.

“Nah itu penjaringan itu diluruskan dulu, itu yang ditangkap Kanit Reskrim. Bukan Kapolsek. Ya kanit dan anggotanya lah. Ada penyalahgunaan wewenang,” ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (31/8).

Zulpan menyebut, AKP Fajar dan sejumlah anggotanya itu pun terancam dikurung di tempat khusus (patsus) selama 20 hari.(Ach/Kmpr)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini