spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Presiden Vs TPUA, Kalah atau Menang di PN Jakpus?

Oleh: Muhidin alias Jalih Pitoeng, Penggugat Prinsipal

KNews.id- Pasca-sidang perdana perkara bernomor 266/PDT.G/2021/PN/Jak.Pst atas nama Penggugat Muhidin Jalih alias Jalih Pitoeng dkk terhadap Presiden Joko Widodo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 10 Mei lalu, kini semakin membuat publik penasaran.

- Advertisement -

Berseliweran spekulasi-spekulasi serta pendapat dari berbagai pihak tentang apa sesungguhnya yang diusung oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menjadi kuasa hukum penggugat. Saya mencoba memulai dari sebuah pertanyaan yang sangat sederhana dan penuh logika.

Apakah berita viral dari berbagai media publik yang isinya janji-janji dan pernyataan seorang calon kepala negara atau calon presiden saat kampanyenya jelang pilpres 2014 dan saat telah memenangkan sekaligus menduduki kursi Presiden. Bahkan sampai dengan saat kampanye pilpres 2019 dan diraihnya kembali kursi Presiden tahun 2019 yang pernyataan dan atau janji-janjinya dikutip oleh berbagai media serta sengaja dipublis tentang janji-janji tersebut adalah berita hoaks?.

- Advertisement -

Bila berita-berita sebagai barang bukti tersebut yang kami ajukan sebagai alat bukti (media tahun 2014 sampai dengan berita 2021) itu diduga ada kebohongan, apakah ada pihak-pihak Jokowi atau dirinya sendiri selaku pribadi atau selaku Presiden RI telah melaporkan bahwa ke – 66 berita itu adalah hoaks, lalu adakah proses hukumnya terhadap berita hoaks tersebut ?.

Fakta menunjukan proses hukum terhadap berita tersebut diatas tidak pernah ada, oleh sebab hukum tidak pernah ada pelaporannya oleh karena berita-berita ke 66 kebohongan tersebut yang menjadi salah satu alat bukti hukum penggugat adalah nyata memang dari ucapan Joko Widodo selaku calon presiden pada pilpres 2014 dan selaku presiden. Demikian pula pada perhelatan pilpres 2019 selaku calon presiden serta setelah dimenangkan oleh KPU sebagai presiden RI priode 2019-2024.

- Advertisement -

Sehingga saya sebagai salah seorang penggugat prinsipal selain Andi Neimi, Wahidin serta beberapa rekan aktivis lainnya yang telah memberikan kepercayaan kepada para pengacara handal yang juga aktivis senior yang tergabung dalam komunitas atau organisasi pergerakan muslim Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dimana didalamnya ada pengacara kondang Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Azzam Khan, Akhmad Khozinudin, Mahmud serta rekan-rekan advokat lainnya. Bahkan termasuk pengacara wanita sahabat perjuangan yang juga anggota dari TPUA  Hj. Kurnia Tri Royani dan Ratih yang kesemuanya dibawah pimpinan Prof. Dr. H. Eggi Sudjana selaku ketua umum TPUA dan Sekjennya Damai Hari Lubis/ DHL.

Kami semua meyakini  bila rule of law dipegang teguh dan pelaksanaannya benar benar due process of law atau sesuai hukum yang berlaku dilaksanakan oleh majelis hakim maka kami sangat yakin bahwa perkara No. 266/ PDT. G/ 2021/PN.Jkt.Pst yang kami ajukan maka kami sangat yakin petitum gugatan perkara yang kami ajukan secara perdata akan dikabulkan oleh majelis hakim.

Kemudian bunyi vonisnya, tentu bila gugatan kami benar nyata diterima dan dimenangkan, tentu isi putusannya akan memberhentikan Joko Widodo selaku presiden, lalu kami berharap agar MPR mengadakan sidang istimewa secepatnya untuk menetapkan pengganti Joko Widodo selaku Presiden RI sesuai hukum dan perundang- undangan yang berlaku dinegara Republik Indonesia tercinta ini. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini