spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Presiden Memanggil Menaker!

KNews.id- Polemik terkait aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Senin (21/2) memanggil Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah ke Istana Negara.

Jokowi mengutip dari Suara.com meminta ntuk merevisi Peraturan Menaker Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Jokowi menegaskan bahwa aturan JHT bisa diubah supaya bisa lebih dipermudah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- Advertisement -

“Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” kata Pratikno.

“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya,” katanya.

- Advertisement -

Dikatakan oleh Pratikno, Jokowi mengetahui protes dari kaum pekerja terkait aturan baru JHT. Pada aturan baru JHT, kaum pekerja baru bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.

Pratikno menuturkan kalau Jokowi juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing dalam mengundang investasi.

- Advertisement -

“Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas.” tegasnya. (Ade/sra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini