KNews.id – Jakarta – Aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK) butuh jaminan pensiun. Bukan hanya kenaikan gaji semata.
Ketua Forum Komunikasi PPPK (FKPPPK) Jawa Timur Nurul Hamidah mengatakan bahwa tak sedikit PPPK yang mendekati batas usia pensiun (BUP).
Itu menjadi masalah utama bagi PPPK karena sampai sekarang regulasi yang mengatur dana pensiun ASN belum ada.
“Aturan yang berlaku sekarang hanya untuk PNS, sedangkan PPPK tidak ada,” kata Nurul kepada JPNN, Selasa (26/5).
Tidak adanya jaminan pensiun itulah yang mendorong banyak PPPK berjuang untuk alih status ke PNS.
Seorang guru PPPK yang puluhan tahun menjadi honorer digaji rendah, setelah diangkat menjadi PPPK, bisa jadi hanya sekejap menikmati madunya ASN. Itu pun kualitas madunya tidak sebaik yang dirasakan PNS.
“Guru PPPK dan PNS kesejahteraannya timpang, padahal beban kerjanya sama, bahkan lebih berat,” kata Nurul.
Guru PPPK juga masih harus dihadapkan dengan adanya dikotomi PNS dan PPPK. Wajar saja guru PPPK kemudian merasa seperti honorer yang memiliki NIP.





