spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

PPKM Dihapus, Begini Aturan Baru Masuk Mall dan Perjalanan

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster).

- Advertisement -

Pelaku perjalanan luar negeri yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR. (Ach/Cnbcind)

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini