Sama seperti mall, kapasitas untuk ruang publik seperti tempat ibadah juga tidak akan dibatasi lagi setelah PPKM dicabut. Namun, persyaratan vaksinasi untuk masuk ke ruang publik dan beraktivitas akan tetap berlaku.
Siti Nadia juga menjelaskan meski PPKM dicabut, syarat perjalanan tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) No 24 dan 25 Tahun 2022.
- Advertisement -
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
Pelaku perjalanan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.