Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 29 September 2022. Keduanya dijerat pasal 156a KUHP, 45a ayat (2) juncto 48 ayat (2) UU ITE. Polisi menyatakan telah memeriksa 23 saksi dan 7 ahli. Kini Gus Nur dan Bambang masih menjalani pemeriksaan. Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti yakni flashdisk, tangkapan gambar (screen capture) dan dan tangkapan video.
Bambang merupakan penggugat Presiden Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Keduanya menilai Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.






