KNews.id- Mabes Polri menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Mereka sebagai narasumber dan orang yang menguasai akun YouTube Gus Nur. Bambang adalah orang yang menjadi penggugat dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Jakarta Pusat.
“Terkait dengan perkembangan narasumber dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama,” kata Kabag Penum Humas Polri Nurul Azizah dalam konferensi pers, Kamis (13/10).
- Advertisement -
“Tersangka atas nama SMR (Sugi Nur Raharja) dan BTM (Bambang Tri Mulyono),” katanya lagi.