Insiden disebut berawal saat aparat melontarkan gas air mata ke lapangan dan tribun stadion untuk mengendalikan massa. Para penonton pun berlarian karena panik. Banyak penonton mengalami sesak napas, terjatuh, dan terinjak-injak hingga tewas.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yakni, Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.
Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022. Kemudian tiga tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. (AHM/gtra)