spot_img

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapat Rujukan Saat di Luar Kota,Tanpa Pindah Faskes

KNews.id – Jakarta, BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan bagi setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk dalam hal pemeriksaan, konsultasi, dan rujukan ke rumah sakit.

Tidak hanya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar, layanan BPJS Kesehatan juga bisa digunakan di luar kota tanpa perlu pindah faskes. Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Dia menyampaikan, akses berobat di luar daerah tanpa pindah faskes itu dapat dilakukan paling banyak tiga kali dalam satu bulan.

- Advertisement -

“Peserta JKN yang berada di luar domisili bisa mengakses layanan kesehatan tanpa pindah faskes sebanyak tiga kali dalam satu bulan,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Peserta bisa dapat rujukan dari faskes lain tanpa pindah FKTP dulu Lebih lanjut, Rizzky mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta JKN bisa mengakses layanan kesehatan di luar kota. Pertama, seseorang harus terdaftar sebagai peserta JKN aktif atau tanpa tunggakan pembayaran iuran bulanan sesuai kelas masing-masing.

- Advertisement -

Kedua, peserta harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku saat berobat, termasuk melalui faskes 1 terlebih dahulu. Faskes 1 yang dimaksud meliputi puskesmas, klinik, tempat praktik mandiri dokter atau fasilitas kesehatan yang setara. Di faskes 1, peserta JKN akan diperiksa oleh dokter yang bertanggung jawab di faskes tersebut. Apabila memerlukan penanganan lebih lanjut, peserta bisa dirujuk ke rumah sakit.

“Jika perlu penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan bisa dirujuk ke rumah sakit meskipun sedang berada di luar kota dan tanpa perlu pindah faskes,” kata Rizzky. Sementara itu, jika dalam kondisi darurat, peserta bisa langsung mendatangi rumah sakit tanpa perlu surat rujukan dari FKTP.

Syarat berobat dengan BPJS

Kesehatan tanpa pindah faskes Rizzky menyampaikan, peserta yang ingin berobat ke faskes yang tidak terdaftar sesuai alamat tempat tinggal bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Untuk akses layanan sekarang bisa dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau KTP,” ucap dia.

Berikut cara berobat di di luar kota pakai BPJS Kesehatan:

- Advertisement -

1. Datang ke faskes 1

Kondisi pertama untuk berobat gratis di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan yaitu dengan mengikuti rujukan berjenjang. Berikut langkahnya:

  • Peserta BPJS Kesehatan datang ke faskes 1 dengan membawa KTP
  • Pasien akan diperiksa oleh dokter di faskes 1
  • Jika dokter merasa perlu tindakan lanjutan, pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit
  • Di rumah sakit, pasien menunjukkan KTP di bagian pendaftaran Selanjutnya, pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit, baik rawat jalan maupun rawat inap.

2. Langsung ke UGD

Jika peserta BPJS Kesehatan dalam kondisi gawat darurat, maka bisa langsung datang ke unit gawat darurat (UGD) rumah sakit mana pun tanpa perlu menggunakan rujukan.

Adapun kriteria gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan di UGD sebagai berikut:

  • Mengancam nyawa
  • Membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
  • Gangguan pada jalan napas
  • Penurunan kesadaran
  • Gangguan hemodinamik
  • Memerlukan tindakan segera

Berikut prosedur berobat di UGD rumah sakit di mana pun dengan BPJS Kesehatan:

  • Peserta datang ke fasilitas kesehatan terdekat
  • Peserta menunjukkan kartu identitas atau KTP, tanpa perlu surat rujukan dari faskes 1
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

Rizzky mengatakan, peserta BPJS Kesehatan yang ditolak berobat di luar kota tanpa mengurus kepindahan faskes, dapat menghubungi care center untuk tindak lanjut.

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini