“Lima tahun saya menahan ini, Pak,” ujar Fachri. Jaksa KPK lantas mengatakan bahwa mereka hanya ingin mengajukan pertanyaan. Jaksa mengaku memahami apa yang dirasakan Fachri sebagai orang tua. “Saya juga memahami bapak sebagai orang tua,” ujar Jaksa.
Sebagai informasi, Jaksa mendakwa Irfan membuat negara merugi Rp 738,9 miliar. Selain itu, Jaksa juga menyebut kasus ini menyangkut sejumlah pejabat TNI AU, termasuk mantan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna.
- Advertisement -
Agus disebut mendapatkan jatah Rp 17.733.600.000 yang disebut sebagai dana komando atau cashback 4 persen dari pembayaran termin pertama tersebut.