- Kesimpulan
Dari keteragan yang kami tuliskan diatas kami menyimpulkan dan meminta::
- Presiden harus menghormati dan wajib taat pada sistem hukum sebagai negara hukum yang tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUDNRI 1945.
- Presiden harus menghormati putusan Mahakamah Konstitusi tentang Konstitusional bersyarat terhadap UU Cipta Kerja
- Kami meminta ketua MPR sesuai apa yang disampaikan dengan mengutip TAP MPR NOMOR VI/MPR/2001 Tentang Etika Berbangsa agar secara resmi menegur Presiden
- Bahwa Metode Omnibus Law belum pernah diperkanalkan secara akademis di Indonesia, bahkan saat ini menjadi polemik yang sama di AS. Dan berdasarkan apa yang disampaikan oleh Kemenko Marves Bapak. Luhut Binsar Metode ini diperkanalkan oleh Mantan Mentri ATR/BPN Sofyan Djalil kepada Presiden dengan merujuk kepada AS. Walaupun UU Omnibus Law dilahirkan hal tersebut tidak lain dari subordinasi kesewenangan pemerintah
- Apabila Perppu ini tetap di paksakan Presiden telah dengan sengaja ingin menciptakan kegaduhan dimasyarakat sesuai apa yang tertera pada TAP MPR No VI Tahun 2001.
- Banyaknya ahli hukum yang telah mempretes Perppu a quo menunjukkan Presiden tidak dipercaya, tidak taat aturan hukum, tidak mampu menjadi tauladan bagi masyarakat, sehingga sesuai TAP MPR No VI/MPR 2001, dan tidak taat pada sumpah dan janji Presiden yang diatur dalam Pasal 9 UUD-NRI 1945 untuk taat dan memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya. (AHM)





