spot_img
Sabtu, Mei 18, 2024
spot_img

Perppuu Nomor 2 Tahun 2022, Penyebab Presiden Harus Mundur

Oleh: Hasbil Mustaqim Lubis

  1. Presiden Dalam Negara Hukum

KNews.id- Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa : “Negara Indonesia adalah negara hukum” Apakah arti aturan hukum (Rule of Law) dalam konsep negara hukum? JOHN ADAM dalam JAMES R. SILKENAT, JAMES E. HICKEY JR, PETER D. BARENBOIM : The Legal Docterin 0f The Rule of Law and The Legal State ‘’Ius Gentium: Comperative Perspectives on Law and Justice (2014) mengatakan; aturan hukum menandakan bahwa hukum adalah penghulu dalam sistem bernegara dan bukan Presiden sebagai penguasa “the empire of laws and not men,’’  hukum tidak dilahirkan oleh subordinasi dari kesewenang-wenangan kekuasaan dan kehendak dari kesekutif.

- Advertisement -

Hukum dibuat dan disahkan dengan pedoman undang-undang yang dibuat dan ditegakkan untuk melayani tujuan yang tepat, yaitu kepentingan masyarakat “res publica”  secara keseluruhan. Ketika hukum positif tanpa interpretasi atau penerbitannya melayani tujuan lain, sesungguhnya tidak ada aturan hukum, dalam arti sepenuhnya, melainkan aturan berdasarkan hukum – legalisme belaka – yang melayani kekuasaan yang sewenang-wenang.

Dengan lahirnya PERPPU 2 Tahun 2022 Tentang Ciptakerja Presiden telah mengingkari sumpahnya yang harus tunduk kepada konstitusi dan melaksanakan seluruh tugasnya berdasarkan undang-undang. TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa, pada Bab II, bagian ke 2 (Dua) Etika Politik dan Pemerintahan halaman 206 yang menyatakan;

- Advertisement -

Etika Politik dan Pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan Politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini