spot_img

Perppuu Nomor 2 Tahun 2022, Penyebab Presiden Harus Mundur

TAP MPR No VI/MPR/2001 apakah masih berlaku? Ya, masih. Pada Konferensi Nasional II tanggal 11 November 2020 lalu Ketua MPR H. BAMBANG SOESATYO, SE., MBA Menggunakan Tap MPR tersebut sebagai basis fundamental dalam etika kehidupan berbangsa, dan etika berbangsa juga merupakan fondasi bagi kelangsungan hidup bangsa, sehingga manakala runtuhnya etika berbangsa, maka akan membawa akibat pada runtuhnya bangsa.

Tujuan hukum positif dan tindakan negara dibuat, ditafsirkan, harus ditegakkan. Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Ciptakerja mungkin secara sah dapat mengendalikan masyarakat, akan tetapi Presiden Jokowi harus menghormati tujuan hukum yang telah dibuat, dan perjuangkan selama ini, adapun tujuan Hukum untuk kebaikan bersama masyarakat secara keseluruhan, dan bukan kepentingan pribadi mereka sendiri, pembuat undang-undang yang gemuk seperti saat ini.

- Advertisement -
  1. Metode Omnibus

Bahwa dalam pasal 64 ayat (1a) dan ayat (1b) UU No 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan ke dua atas UU No 12 Tahun 2011 Tentang PPPU yang menyatakan bahwa  Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang undangan menggunakan metode omnibus.

Menurut Professor Ettai Bar Simon-Tov, (2021) dalam “Comperative Multidisciplinary Perspective on Omnibus Legislation”  bahwa Metode Omnibus Law belum pernah diperkanalkan didalam Fakultas Hukum manapun, sedangkan menurut arsitek utama Omnibus Law yang dikenal ahli hukum tatanegara global termasuk Indonesia Professor Rosalind Dixon dan Professor David Landau, (2021) “Abusive Constitutional Borrowing : Legal Globalization Subversion of Liberal Democracy” sistem Omnibus Law adalah bentuk sistem hukum yang merusak konstitusi negara, kediktatoran dari presiden, sistem hukum yang tidak pro-rakyat.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini