spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, Ini Empat Ketentuan OJK

KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat ketentuan perpanjangan restrukturisasi kredit terimbas pandemi. Utamanya terkait peningkatan menajemen risiko agar bank dapat mengantisipasi dampak lanjutan pascakebijakan restrukturisasi berakhir.

Ketua Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam paparan daringnya, Jumat (20/11) menjelaskan ada empat substansi yang akan jadi pokok ketentuan perpanjangan POJK 11/2020 soal relaksasi restrukturisasi kredit terimbas pandemi. 

- Advertisement -

Pertama, soal kriteria debitur yang laik dapat perpanjangan restrukturisasi. Bank mesti melakukan self assesment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, sehingga bisa diberikan perpanjangan,” ungkap Heru.

Kedua, soal pembentukan pencadangan dimana bank diminta untuk membentuk pencadangan terhadap debitur-debiturnya yang menerima restrukturisasi imbas pandemi dan dinilai tak lagi memiliki kemampuan bayar pascarestrukturisasi rampung. 

- Advertisement -

Asal tahu, sebelumnya bank tak diwajibkan membentuk pencadangan terhadap kredit terimbas pandemi yang direstrukturisasi. Sebab, status kredit akan tetap dinyatakan lancar alias berada dalam kategori kolektibilitas 1.

Ketiga, bank juga diminta agar mengutamakan pembentukan pencadangan, dan ketahanan modal terlebih dahulu sebelum menetapkan kebijakan pembagian dividen.

- Advertisement -

“Dalam hal bank akan melakukan pembagian dividen agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit yang direstrukturisasi,” lanjut Heru.

Heru mengaku sejumlah bank besar memang kini telah membentuk pencadangan guna dengan rasio lebih dari 100% terhadap non performing loan-nya kini. Namun masih ada pula yang pembentukan pencadangannya masih di bawah rasio tersebut. 

Sementara keempat, OJK meminta bank untuk secara berkala melaporkan stress test terhadap potensi penurunan kualitas kredit yang direstrukturisasi. 

Heru juga menambahkan kini regulasi terkait perpanjangan restrukturisasi ini tengah dalam tahap finalisasi, dimana akhir November ditargetkan akan terbit. Sementara implementasinya akan dimulai saat ketentuan POJK 11/2020 berakhir pada Maret 2021, dan berlaku sampai Maret 2022.

Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi dalam kesempatan serupa turut mengapresiasi rencana perpanjangan ketentuan restrukturisasi ini. Ia juga tak khawatir ihwal sejumlah substansi tambahan yang mengiringi beleidnya kelak. 

“Permodalan di Bank Mandiri cukup konservatif. Maret 2020, CAR kami berada pada level 17,49%. Sementara September 2020 sudah hampir 20%. Artinya kami tidak ada masalah dengan modal dan likuiditas,” ujarnya. 

Adapun sampai September 2020, bank berlogo pita emas ini tercatat telah membentuk pencadangan senilai Rp 15,69 triliun, meningkat 52,81% (yoy).

Nilai ini juga ditaksir masih akan meningkat ke depannya mengingat perseroan juga telah menaksir ada sekitar 5% dari nilai restrukturisasi kredit yang akan jadi kredit bermasalah alias tak dapat bertahan pascarestrukturisasi usai. (FHD)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini