KNews.id – Jakarta – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 tidak hanya menjadi ajang refleksi atas capaian sektor pendidikan, tetapi juga memunculkan kritik tajam terhadap arah kebijakan pemerintah, khususnya program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang diklaim sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia ini dinilai belum sepenuhnya selaras dengan kerangka konstitusional Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Secara normatif, Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 31 ayat (1) yang menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan, serta ayat (2) yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar. Namun, perdebatan muncul ketika pemerintah memasukkan MBG sebagai bagian dari strategi pendidikan, padahal secara substansi program ini lebih dekat dengan sektor kesehatan dan perlindungan sosial.
Kritik utama berfokus pada potensi bias dalam interpretasi “pembiayaan pendidikan”. Sejumlah pakar hukum tata negara menilai bahwa perluasan makna tersebut berisiko menyalahi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran negara. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara tegas mengamanatkan alokasi minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan, yang idealnya difokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran, pemerataan akses, serta kesejahteraan tenaga pendidik. Dalam praktiknya, berbagai indikator pendidikan nasional—mulai dari ketimpangan fasilitas hingga rendahnya literasi—masih menunjukkan persoalan mendasar yang belum terselesaikan.
“Masalah utama pendidikan kita bukan semata pada asupan gizi, tetapi pada kualitas sistem pembelajaran itu sendiri,” Muammar Rafsanjanniwa. Ia menilai, memasukkan MBG ke dalam kerangka pendidikan berpotensi mengalihkan fokus dari persoalan struktural yang lebih mendesak.
Selain persoalan normatif, aspek implementasi juga menjadi sorotan. Skala program MBG yang luas membuka ruang bagi berbagai risiko, mulai dari ketidaktepatan sasaran, kualitas distribusi makanan, hingga potensi penyimpangan dalam proses pengadaan. Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat dan transparan, program ini berpotensi mengulang persoalan klasik yang kerap terjadi pada program bantuan sosial di Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa pemenuhan gizi merupakan fondasi penting dalam menunjang kemampuan belajar siswa. Sejumlah studi memang menunjukkan adanya korelasi antara status gizi dan performa akademik. Namun, pendekatan ini dinilai terlalu menyederhanakan persoalan pendidikan yang kompleks. Tanpa perbaikan kualitas guru, kurikulum, dan infrastruktur, intervensi gizi saja dinilai tidak cukup untuk menghasilkan lompatan signifikan dalam kualitas pendidikan.
Dari perspektif tata kelola, ketidakjelasan dasar hukum MBG menjadi titik lemah yang krusial. Hingga saat ini, belum terdapat regulasi setingkat undang-undang yang secara eksplisit mengatur program tersebut sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait akuntabilitas dan legitimasi kebijakan, terutama dalam penggunaan anggaran publik.
Hardiknas seharusnya menjadi momentum evaluasi yang jernih dan berbasis data, bukan sekadar panggung legitimasi kebijakan populis. Program Makan Bergizi Gratis, meskipun memiliki niat sosial yang positif, masih menyisakan persoalan mendasar terkait kesesuaian dengan UUD 1945, prioritas anggaran, serta efektivitas implementasi.
Dalam kerangka negara hukum, setiap kebijakan publik tidak cukup hanya berlandaskan niat baik, tetapi juga harus berpijak pada kejelasan norma, ketepatan sasaran, dan konsistensi dengan amanat konstitusi. Tanpa itu, MBG berisiko menjadi kebijakan yang secara politis menarik, namun lemah secara konstitusional dan administratif.
(RD/NRS)




