spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Peraturan Tarif Batas Maskapai Perlu Dievaluasi

KNews.id- Sejak awal tahun hingga memasuki akhir Januari 2021, sejumlah maskapai penerbangan, khususnya berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC), diketahui menjual tiket di bawah ketentuan tarif batas bawah (TBB) yang telah diatur Kementerian Perhubungan.

Dari salah satu platform penjualan tiket daring, pada Selasa 12 Januari 2021, untuk rute populer seperti Jakarta-Bali, Citilink Indonesia menjual tiket seharga Rp 423.300. Sedangkan, Lion Air menjual tiket seharga Rp 358.400 untuk rute yang sama. Mendekati akhir Januari 2021, untuk penerbangan tanggal 25 Januari 2021, harga tiket masih terpantau di bawah TBB.

- Advertisement -

Untuk rute Jakarta-Bali, Lion Air menjual tiket senilai Rp 424.400, dan Batik Air seharga Rp 483.800. Adapun untuk rute Jakarta-Surabaya, tiket Lion Air dijual seharga Rp 308.900, dan Batik Air Rp 395.100.

Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri, TBB untuk rute Jakarta-Bali dipatok sebesar Rp 501.000 dan rute Jakarta-Surabaya sebesar Rp 408.000. TBB adalah tarif yang belum memperhitungkan biaya-biaya, seperti retribusi bandara atau passenger service charge (PSC).

- Advertisement -

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan bahwa peraturan TBB maupun tarif batas atas (TBA) perlu dievaluasi ulang, terlebih dengan situasi kondisi pandemi saat ini.

“Evaluasi itu sedikitnya dua kali setahun dan harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian, termasuk harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah, dan biaya operasional,” katanya, Senin (25/1).

- Advertisement -

Namun, menurut anggota Ombudsman ini, maskapai wajib mematuhi peraturan TBB mapun TBA dari Kementerian Perhubungan. Apabila maskapai melanggar peraturan itu, maka sanksi harus diberlakukan.

“Kalau memang ada bukti maskapai menjual tiket di bawah ketentuan TBB, harus ada tindakan sanksi dan korektif dari Kemhub,” ujarnya.

Alvin menambahkan, ketentuan TBB tidak diatur dalam undang-undang, melainkan hanya kebijakan eksekutif . Dengan begitu peraturan atau keputusan menteri yang mengatur tarif bisa kapan saja direvisi, bahkan dibatalkan.

Ketentuan mengenai TBA terdapat di dalam UU No 1/2009 tentang Penerbangan yang bertujuan untuk melindungi konsumen agar tidak dibebani biaya-biaya di luar kewajaran. Ketentuan TBA, kata Alvin, hanya berlaku untuk kelas ekonomi dan rute domestik.

“Rute internasional dan kelas bisnis memiliki mekanisme pasar bebas,” tuturnya.

Menanggapi penjualan tiket di bawah TBB, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan akan memberikan sanksi berupa pembekuan izin rute penerbangan beberapa maskapai.

“Kami akan tindak tegas operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.

Novie menambahkan, pengaturan tarif bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan, sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen.

Dari hasil pengawasan inspektur penerbangan bidang angkutan udara di lapangan, ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan, seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Adapun, sesuai Peraturan Menteri Perhungan No 78/ 2017, maskapai dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin rute penerbangan selama tujuh hari.

Sanksi pembekuan izin rute penerbangan, menurut dia, diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta – Palembang, Jakarta – Pontianak, dan Jakarta – Lombok. (Ade)

Sumber: BeritaSatu

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini