spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Peraturan OJK Tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan di Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia Terkena Dampak Bencana

c. Untuk LJKNB
1) Ketentuan mengenai penerapan perlakuan khusus untuk Bank berlaku mutatis mutandis bagi LJKNB (tidak berlaku bagi penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi).

2) Penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi memfasilitasi permohonan restrukturisasi pendanaan yang diajukan oleh penerima dana yang terkena dampak Bencana kepada pemberi dana. Restrukturisasi pendanaan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.

- Advertisement -

5. Ketentuan dalam POJK Bencana berlaku sejak diundangkan. (Ach/Adv)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini