c. Untuk LJKNB
1) Ketentuan mengenai penerapan perlakuan khusus untuk Bank berlaku mutatis mutandis bagi LJKNB (tidak berlaku bagi penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi).
2) Penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi memfasilitasi permohonan restrukturisasi pendanaan yang diajukan oleh penerima dana yang terkena dampak Bencana kepada pemberi dana. Restrukturisasi pendanaan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
- Advertisement -
5. Ketentuan dalam POJK Bencana berlaku sejak diundangkan. (Ach/Adv)