spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Peraturan OJK Tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan di Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia Terkena Dampak Bencana

KNews.id-Berikut ini peraturan OJK tentang perlakuan khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan di daerah dan sektor tertentu di indonesia yang terkena dampak bencana:

1. Penerbitan POJK Bencana dilatarbelakangi oleh kondisi terkini dimana Indonesia dilanda Bencana yang disebabkan oleh kondisi alam maupun nonalam yang mengakibatkan antara lain terganggunya kinerja pelaku industri di sektor jasa keuangan dan/atau memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat. Beberapa Bencana yang disebabkan oleh kondisi alam terjadi mengingat beberapa daerah di Indonesia berada dalam wilayah rawan terhadap potensi Bencana. Selanjutnya, pada perkembangannya beberapa Bencana dapat terjadi karena kondisi nonalam seperti beberapa virus yang dapat menyerang manusia ataupun hewan yang penyebarannya sangat masif ataupun karena sebab lainnya.

- Advertisement -

2. POJK Bencana berlaku Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang mencakup Bank (BUK, BUS, UUS, BPR, BPRS), industri Pasar Modal, dan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini