3. OJK memberikan perlakuan khusus bagi LJK dan pelaku industri untuk diterapkan pada daerah tertentu dan/atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana. Selanjutnya OJK akan menetapkan daerah dan/atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak Bencana serta jangka waktu perlakuan khusus.
4. Beberapa bentuk perlakuan khusus dalam POJK Bencana antara lain:
a. Untuk Bank
1) Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar.
2) Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.
3) Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang telah memperoleh perlakuan khusus sesuai POJK ini dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain sebelumnya.
b. Untuk Pasar Modal
Akan ditetapkan kebijakan di bidang Pasar Modal yang bertujuan mengurangi tekanan, menjaga stabilitas Pasar Modal dan memberikan relaksasi kepada pelaku industri di daerah dan/atau sektor tertentu yang terdampak Bencana.