spot_img
Minggu, Januari 25, 2026
spot_img
spot_img

Peraturan OJK Tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan di Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia Terkena Dampak Bencana

c. Untuk LJKNB
1) Ketentuan mengenai penerapan perlakuan khusus untuk Bank berlaku mutatis mutandis bagi LJKNB (tidak berlaku bagi penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi).

2) Penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi memfasilitasi permohonan restrukturisasi pendanaan yang diajukan oleh penerima dana yang terkena dampak Bencana kepada pemberi dana. Restrukturisasi pendanaan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.

- Advertisement -

5. Ketentuan dalam POJK Bencana berlaku sejak diundangkan. (Ach/Adv)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini