Namun, jika bank memberikan tingkat suku bunga yang kompetitif, maka perang suku bunga antar bank tidak dapat dihindarkan lagi. “Meski sepanjang 2022 bank menjaga bunga DPK yang sangat minimalis tapi perang suku bunga tidak bisa dihindari lagi ke depan,” jelasnya.
Seperti diketahui, pada September 2022 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat likuiditas perbankan dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,62% dibandingkan dengan Agustus 2022 yang sebesar 118,01% dan 27,35% dibanding Agustus 2022 sebesar 26,52%. Jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50% dan 10%. (Ach/Ibn)