spot_img

Peran Tersangka Jalankan Situs Judol, Mulai Jadi Direktur Perusahaan hingga Cari Rekening

KNews.id – Jakarta, Polri mengungkap empat tersangka yang berbagi tugas untuk menjalankan situs judi online (judol) h55.hiwin.care. Peran mereka mulai dari menjadi direktur perusahaan untuk menampung uang yang keluar masuk hingga mencari rekening yang digunakan untuk judol.

Dalam kasus ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka, yaitu DH, AFA, RJ, dan QR. “Pertama, DH, ditangkap pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Ia berperan sebagai direktur PT Digital Maju Jaya selaku merchant agregator dan telah melakukan transaksi deposit di situs h55.hiwin.care,” ujar Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

- Advertisement -

Kemudian, tersangka kedua, AFA, ditangkap pada 30 April 2025 di Kota Bogor. Ia berperan sebagai direktur PT Cahaya Lentera Harmoni selaku merchant agregator untuk transaksi withdraw pada situs yang sama.

“Ketiga, inisial RJ, ditangkap pada 30 April 2025 di Jakarta Utara, berperan sebagai penerima perintah dari tersangka D, warga negara asing (WNA) China yang sekarang berstatus DPO, untuk membuat perusahaan dan rekening merchant PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaksi yang terintegrasi dengan website judol,” ujar Wahyu.

- Advertisement -

Lalu, satu tersangka lainnya, QR, yang merupakan WNA China, berperan sebagai pengendali situs Hiwin dan enam situs lain yang terafiliasi dengannya. QR ditangkap pada 30 April 2025 di Jakarta Barat.

“Peran lain dari QR ini adalah melakukan transaksi dan penukaran uang dari rupiah ke mata uang Crypto USDP yang ada pada rekening PT Cahaya Lentera Harmoni,” imbuh Wahyu.

QR juga menjadi pengendali atau person in charge dari PT Cahaya Lentera Harmoni dan bekerja sama dengan beberapa penyedia jasa pembayaran di Indonesia. Dalam kasus ini, penyidik telah menyita uang senilai Rp 14.675.739.801 yang tersimpan di delapan penyedia jasa pembayaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini